KUPANG, Kilastimor.com-Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 tahun 2016 mwajibkan kepala daerah yang ikut Pilkada untuk cuti di luar tanggungan negara untuk berkampanye. Dengan wajib cuti tersebut, maka harus diusulkan penjabat, termasuk Kota Kupang.
Sekretaris Kota (Sekot) Kupang, Bernadus Benu yang dikonfirmasi mengenai pelaksana tugas Wali Kota Kupang mengaku, pihak Pemkot Kupang belum melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT perihal tentang calon Plt. Wali Kota Kupang.
“Walikota baru melakukan cuti pada 24 Oktober mendatang. Masih ada tenggang waktu selama 14 hari, sehingga dalam satu atau dua hari mendatang, kami akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Provinsi soal calon Plt. Wali Kota,” Ujar Benu kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Senin (10/10) kemarin.