POLITIK

Benu: Plt. Wali Kota Kupang dari Pemprov NTT

KUPANG, Kilastimor.com-Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 tahun 2016 mwajibkan kepala daerah yang ikut Pilkada untuk cuti di luar tanggungan negara untuk berkampanye. Dengan wajib cuti tersebut, maka harus diusulkan penjabat, termasuk Kota Kupang.
Sekretaris Kota (Sekot) Kupang, Bernadus Benu yang dikonfirmasi mengenai pelaksana tugas Wali Kota Kupang mengaku, pihak Pemkot Kupang belum melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT perihal tentang calon Plt. Wali Kota Kupang.

Bernadus Benu

Bernadus Benu

“Walikota baru melakukan cuti pada 24 Oktober mendatang. Masih ada tenggang waktu selama 14 hari, sehingga dalam satu atau dua hari mendatang, kami akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Provinsi soal calon Plt. Wali Kota,” Ujar Benu kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Senin (10/10) kemarin.

Baca Juga :   Bank NTT Berhasil Menggaet 45 Persen Dana Pihak Ketiga di NTT

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top