BETUN, Kilastimor.com-Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran kukuh melaporkan tiga ASN yang mengadukan pihaknya ke Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) di Jakarta. Ketiga ASN itu dinilai mencemarkan nama baik pemerintah. Mereka tuduh bupati menyalahgunakan kewenangan. “Saya akan tetap tempuh jalur hukum, karena itu termasuk pencemaran nama baik,” tegas Bria Seran kepada wartawan di Betun, Selasa (18/10/2016).
Tindakan itu harus diambil sebagai bentuk pembelajaran bagi ketiga ASN dan juga bagi yang lainnya. Pemerintah tidak pernah melarang ASN untuk membuat laporan kemana, saja asalkan sesuai prosedur dan tidak mencemarkan nama baik orang lain. “Kalau mereka mengadu saja, karena merasa dirugikan itu sangat dipahami dan dimengerti. Tapi mana kala ada unsur pencemaran nama baik, harus diluruskan sehingga tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari,” bilangnya.