ASN itu punya hak dan kewajiban. Pemerintah sangat menghargai upaya mereka, asalkan dilakukan dengan prosedur yang benar dan koridor yang ada. “Kita lihat apa yang dilakukan ASN itu diluar batas karena menuduh pemerintah menyalah gunakan kewenangan yang dimiliki. Kita tidak bisa diamkan itu, tetapi harus diluruskan melalui jalur yang benar yakni di aparat kepolisian, karena termasuk perbuatan pidana pencemaran nama baik orang lain. Ini satu bentuk pembelajaran bahwa untuk memperjuangkan hak tidak perlu membuat kesalahan yang merugikan pihak lain,” sebut mantan Kadis Kesehatan Provinsi NTT itu.
Dia juga mengingatkan kepada semua ASN yang dicopot dari jabatannya, agar disiplin masuk kantor dan taat pada aturan kepegawaian yang berlaku. “Kalau tidak masuk kantor tanpa alasan, baik berturut-turut atau tidak berturut-turut maka sebagai bupati, saya akan menggunakan kewenangan, untuk mencopot mereka sebagai ANS tanpa konsultasi-konsultasi. Kalau tidak percaya silahkan coba. Saya akan copot mereka dengan kewenangan yang dimiliki, jika mereka melanggar aturan kepegawaian yang berlaku,” pungkasnya. (boni)
