Kalau desa memiliki kewenangan maka bisa leluasa mengambil keputusan. Untuk bagaimana keputusan itu berkualitas maka pemerintah daerah berperan turun dan berkewajiban memfasilitasi dan mendampingi masyarakat. Anggota dewan harus turun supaya jaring asmara bisa disinkronisasikan. Undang-undang Desa sangat jelas sehingga tinggal diimplementasikan di desa.
Terkait BUMDES, bagaimana belajar pada teman-teman desa yang sudah maju dan berkembang. Apa saja yang sudah dilakukan .Kalau dipaksakan dan tidak disiapkan maka tidak aka efektif. Pengelolaan BUMDES bukan oleh kades tetapi oleh sekelompok profesional walau kepemilikannya oleh desa. Desa harus mencari orang yang profesional yang terpisah dari pemerintahan desa.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malaka, Doddy Tei Seran secara terpisah kepada wartawan mengatakan melalui konsultasi yang dilakukan pihaknya bisa memahami prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang baik dan benar.
Tadi disampaikan bahwa segala sesuatu yang menyangkut keuangan desa harus didukung APBD berupa pelatihan bagi bendahara dan pengelola keuangan di desa. Kita akan berkoordinasi dengan BPMPD untuk mengalokasikan anggaran guna pelatihan agar pelaksanaan dan pengelolaan keuangan di desa benar sesuai harapan dan regulasi yang berlaku. (boni)