ATAMBUA, Kilastimor.com-Puluhan warga Desa Mandeu Raimanus, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu menolak hasil perhitungan Pilkades yang diselenggarakan serentak pada 13 Oktober 2016 lalu.
Warga menilai panitia tingkat Desa telah melakukan penyimpangan dari tata tertib Pilkades yang sudah ditetapkan oleh Panitia Kabupaten. Oleh karena itu warga meminta Pilkades Mandeu Raimanus diulang.
Tembusan surat pernyataan penolakan hasil Pilkades Mandeu Raimanus yang diterima media ini, Rabu (19/10) menyebutkan, saksi kedua calon masing-masing, Yulianus Antonius Tae dan Blasius Manek Aken menyatakan keberatan dan menolak hasil Pilkades setempat, khususnya di TPS IV Fatubesi. Dimana panitia Pilkades telah menolak 8 orang pemilih yang namanya terdaftar dalam DPT, dan mendapat surat pemberitahuan dari panitia Pilkades itu sendiri.
Beberapa hal yang dianggap tidak sesuai dengan Tatib Pilkades yang sudah ditetapkan oleh panitia Kabupaten yakni, pemilih harus menggunakan alat pencoblosan yang telah disediakan oleh Panitia Kabupaten. Namun yang terjadi pada beberapa pemilih di TPS IV Fatubesi, warga menggunakan pisau silet atau merobek foto salah satu calon Kades dan panitia Pilkades mengatakan sah. Sedangkan hal tersebut tidak sesuai dengan Tatib yang yang dikeluarkan oleh Panitia Pilkades Kabupaten.