ATAMBUA, Kilastimor.com-Satgas Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Belu dibantu Satpol PP Belu melakukan penertiban terhadap puluhan pedagang ayam potong di kompleks Pasar Baru Atambua, Senin (10/10/2016) sore.
Puluhan pedagang unggas yang ditertibkan tersebut akan dipindahkan ke lokasi jualan yang baru yakni di Pasar Lolowa dan Pasar Fatubenao. Tidak saja pedagang ayam potong, petugas juga menertibkan sejumlah pedagang ayam kampung yang berada di dekat Pasar Baru.
Meski telah ditertibkan, puluhan pedagang tersebut enggan pindah jualan ayam potong dari Pasar Baru Atambua ke Pasar Lolowa dan Fatubenao. Jumlah keseluruhan pedagang ayam potong kurang lebih ada 30-an orang.
Kadis Perindag Belu, Florianus Nahaka mengemukakan, pengosongan pedagang baik ayam potong maupun ayam kampung di jantung Kota Atambua sebagai contoh pasar dimana yang mana pasar bebas dari hewan atau ternak hidup.