ATAMBUA, Kilastimor.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu akan segera memanggil Pemerintah Kabupaten Belu untuk meminta kejelasan atas pengaduan beberapa Guru yang dimutasi dari jabatan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang dilakukan belum lama ini.
Pasalnya sesuai surat Gubernur NTT tanggal 25 November 2015 dan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri 6 Januari 2016 poin empat menyebutkan, dalam masa transisi ini tidak melakukan mutasi baik personel (guru dan tenaga kependidikan), sarana dan prasarana termasuk fasilitas pendukung penyelengaraan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sebelum pelaksanaan serah terima P3D dan tidak mengeluarkan ijin mendirikan sekolah baru.
“Sudah ada beberapa Guru yang mengadu. Kita tidak bisa ambil keputusan, tapi hanya fasilitasi minta penjelasan dari Pemkab terkait mutasi beberapa Kepala Sekolah,” ujar Wakil Ketua I DPRD Belu, Benedictus Halle kepada media kemarin.