ATAMBUA, Kilastimor.com-Pelaksanaan Pilkades serentak pada 31 desa di Kabupaten Belu, 13 Oktober lalu tercatat ada yang sukses dan ada bermasalah.
Ada beberapa desa yang bermasalah karena melakukan pemilihan tidak sesuai aturan, sehingga menimbulkan polemik. Buntut hal tersebut, ada beberapa desa seperti Lawalutolus, Mandeus Raimanus, Kecamatan Raimanuk telah menyampaikan surat pernyataan penolakan hasil Pilkades ke Pemkab Belu juga ke DPRD Belu, Rabu (19/10) kemarin.
Wakil Ketua I DPRD Belu, Benedictus Halle yang dikonfirmasi media, Jumat (20/10) mengatakan, ada beberapa Cakades yang telah mengadu baik secara resmi maupun lisan ke dewan. Pengaduannya terkait penolakan hasil perhitungan dan meminta Pilkades dilakukan ulang .
“Seperti di Desa Bakustulama, surat suara yang tembus tapi tidak merusak gambar calon lain sah, sementara di Desa Lawalutolus dinyatakan tidak sah atau terbakar. Ada juga warga yang tidak masuk DPT diberikan surat suara oleh panitia untuk ikut coblos,” ujar dia.
