KUPANG, Kilastimor.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang untuk siap bertarung pada pemilu kepala daerah (Pilkada) Kota Kupang yang digelar 15 Februari 2017 mendatang.
“Hanya dua bakal pasangan calon yang ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Kupang,” kata Ketua KPU Kota Kupang, Marianus Minggo saat pleno penetapan pasangan calon di Kantor KPU Kota Kupang, Senin, (24/10).
Dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang yang ditetapkan yakni Jefri Riwu Kore-Hermanus Man dan Jonas Salean-Nikolaus Frans. Sedangkan dua bakal pasangan calon independen yakni Habde Dami- Ferdi Leot dan Viktor Mesakh- Viktor Manbait dinyatakan tidak lolos, karena tidak penuhi syarat berupa dukungan KTP. “Tidak bisa ditetapkan, karena keduanya tidak memenuhi syarat pencalonan berupa dukungan KTP elektronik,” katanya.