BETUN, Kilastimor.com-Masyarakat Kabupaten Malaka harus bebas dari penyakit kaki gajah (filaria) dengan cara melakukan minum obat sesuai petunjuk dan ketentuan yang berlaku. Warga Kabupaten Malaka harus proaktif mendatangi fasilitas kesehatan (Faskes) seperti Puskesmas dan Polindes sehingga bisa mendapatkan pengobatan dari petugas.
Berdasarkan Survey Darah Jari yang dilakukan Kementerian Kesehatan pada tahun 1999, Kabupaten Malaka merupakan daerah endemis penyakit kaki gajah, dengan angka mikro filaria sebesar 6,1 dari target nasional kurang dari 1 persen. Sedangkan jumlah kasus atau penderita kaki gajah di Kabupaten Malaka saat ini, sebanyak 27 kasus, tersebar di kecamatan : Malaka Tengah 6 kasus, Sasitamean 6 kasus, Kobalima 5 kasus, Malaka Timur 4 kasus, Io Kufeu 4 kasus, dan Kecamatan Wewiku sebanyak 2 kasus.
Hal itu disampaikan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran kepada wartawan disela acara pencanangan bulan eliminasi kaki gajah (belkaga) di Betun, Senin (17/10-2016).
Bria Seran mengatakan, penyakit kaki gajah merupakan salah satu penyakit menular kronis yang menyebabkan kecacatan menetap, stigma sosial, hambatan psikologis, menurunnya kualitas Sumber Daya Manusia, dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat.