SOE, Kilastimor.com-Kajari TTS, Oscar Douglas Riwu,SH memerintahkan Kasie Intel Nelson Tahik,SH untuk mencari dan menangkap terpidana kasus KDRT, Edi Liubana untuk dieksekusi. Perintah Kejari Oscar tersebut menyusul surat panggilan kejaksaan sebanyak 3 (tiga) terhadap Fredik Liubana untuk dijebloskan ke dalam penjara. Namun Edi Liubana masih saja mangkir dari panggilan Jaksa. “Kita sudah melayangkan surat pangilan, kepada yang bersangkutan, tapi dia (Edi Liubana) tidak mengindahkan panggilan kita,”jelas Oscar kepada wartawan didampingi Kasie Intel Nelson Tahik dan Kasie Pidum Martin di ruang kerjanya, Senin (3/10/2016).
Menurut Oscar, tidak ada alasan bagi Edi Liubana untuk menjalani hukuman, karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ditambah lagi Edi Liubana telah menerima vonis majelis hakim alias tidak banding.
“Dia tidak lakukan banding sejak vonis dibacakan, sehingga dia wajib menjalani hukuman sesuai dengan vonis majelis hakim,”jelas Oscar.
