BETUN, Kilastimor.com-Aksi mogok sopir dan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Betun-Kupang diminta menjalankan aksinya dengan tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum. Kalau mau melakukukan aksi, harus mengurus surat ijin di Mapolres Belu. Kalau belum ada izin maka silahkan tempuh jalur dialog dilakukan oleh utusan sopir. Polisi tetap mengawal kegiatan itu agar bisa tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum.
Hal itu disampaikan Kapolsek Malaka Tengah, IPTU Frids Mada, SH kepada wartawan disela aksi mogok puluhan sopir bus Betun-Kupang di lapangan umum kota Betun, Senin (3/10/2016).
“Polsek Malaka Tengah tetap melakukan monitoring dan meminta sopir bus melakukan aksinya agar sesuai aturan. Mereka harus minta izin kalau mau demo atau dialog melibatkan massa yang besar. Polisi tidak melarang bila mereka mau menyampaikan aspirasinya namun harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak mengganggu kepentingan umum,” pintanya.