KUPANG, Kilastimor.com-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang belum bisa melakukan pencetakan KTP-e. Hal ini terjadi karena hingga kini Disdukcapil Kota Kupang mengalami kekurangan stok blanko.
“Ya kami masih kekurangan ribuan lebih blangko. Namun kekurangan blangko ini bukan berarti warga tidak bisa melakukan perekaman data untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk elektronik. Proses perekaman masih tetap berjalan hingga semua warga yang wajib KTP dapat memperoleh KTP-e,” kata Sekretaris Dispendukcapil Kota Kupang, Hendrik Kaborang kepada wartawan, belum lama di Kantor DPRD Kota Kupang.