BENGKULU, Kilastimor.com-Masyarakat sudah sepantasnya dimudahkan dalam melaporkan potensi atau terjadinya tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Semakin cepat dideteksi oleh aparat penegak hukum, potensi tindak pidana tersebut bisa dicegah dan tidak berkembang.
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dalam seminar nasional, “Jaminan Hak Saksi dan Korban dalam Penegakan Hukum di Indonesia” di Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH Bengkulu, Kamis (13/10) lalu.
Dalam seminar yang dibuka Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah itu juga diselenggarakan penandatanganan nota kesepahaman antara LPSK dan Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH Bengkulu dalam rangka sosialisasi mengenai perlindungan saksi dan korban kejahatan.
Semendawai mengatakan, bagaimana memudahkan akses bagi masyarakat untuk melaporkan kejahatan merupakan bagi dari reformasi hukum yang kini digulirkan Presiden Jokowi. “Banyak cara yang bisa diakses masyarakat melaporkan kejahatan, tidak melulu harus datang ke penegak hukum,” kata dia.