NASIONAL

Laporan Kejahatan Harus Dipermudah dan Segera Dilayani

BENGKULU, Kilastimor.com-Masyarakat sudah sepantasnya dimudahkan dalam melaporkan potensi atau terjadinya tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Semakin cepat dideteksi oleh aparat penegak hukum, potensi tindak pidana tersebut bisa dicegah dan tidak berkembang.

Abdul Haris Semendawai

Abdul Haris Semendawai

Demikian disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dalam seminar nasional, “Jaminan Hak Saksi dan Korban dalam Penegakan Hukum di Indonesia” di Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH Bengkulu, Kamis (13/10) lalu.

Dalam seminar yang dibuka Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah itu juga diselenggarakan penandatanganan nota kesepahaman antara LPSK dan Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH Bengkulu dalam rangka sosialisasi mengenai perlindungan saksi dan korban kejahatan.

Semendawai mengatakan, bagaimana memudahkan akses bagi masyarakat untuk melaporkan kejahatan merupakan bagi dari reformasi hukum yang kini digulirkan Presiden Jokowi. “Banyak cara yang bisa diakses masyarakat melaporkan kejahatan, tidak melulu harus datang ke penegak hukum,” kata dia.

Baca Juga :   Imam Jamaludin Sumbang Emas dari Cabor Angkat Besi

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top