BETUN, Kilastimor.com-Pelantikan pejabat eselon II pada Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang baru, akan diselenggarakan pada 30 Desember 2016. Hal itu dimaksudkan supaya perangkat daerah yang lama bisa menyelesaikan tugasnya sampai 30 Desember 2016. Mulai 1 Januari 2017, perangkat daerah yang baru bisa melaksanakan tugasnya sesuai perangkat daerah yang baru. Hal itu disampaikan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran kepada wartawan usai penutupan sidang II DPRD Kabupaten Malaka di Betun, Kamis (20/10/2016).
Bria Seran mengatakan, DPRD Kabupaten Malaka sudah menetapkan perda tentang struktur organisasi perangkat daerah Kabupaten Malaka sesuai mandat PP 18/2016.
Implementasi PP 18/2016, bagi mereka yang nomenklaturnya berubah karena PP 18/2016 dengan organisasi sebelumnya akan disesuaikan. Jika perubahan tetap terjadi pada level yang sama, bisa diangkat kembali,dan tetap harus dilantik lagi.