BETUN, Kilastimor.com-Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka segera menghibahkan aset bergerak dan tidak bergerak ke desa untuk dicatat sebagai aset desa. Dasar hukum hibah barang ke desa Permendagri 1 /2016 tentang pengelolaan aset desa.
Sesuai Permen itu, semua barang yang selama ini berada di desa akan dihibahkan ke desa dan dicatat sebagai aset desa untuk selanjutknya dikelola desa.
Pemerintah sementara menyiapkan proses pengalihan itu dan dalam tahun ini sudah harus segera dialihkan. Hal itu disampaikan Kadis PPKAD Kabupaten Malaka, Aloysius Werang kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (11/10/2016).