Dikatakan, dasar hukum hibah barang ke desa yakni Permendagri 1 /2016 tentang pengelolaan aset desa. Didalamnya ada satu pasal yang memuat barang-barang yang selama ini tercatat sebagai barang milik daerah yang dikelola, dan selama ini berada di desa, maka pemerintah daerah berkewajiban menyerahkan kembali ke desa dalam bentuk hibah.
Untuk saat ini, pemerintah melalui Dinas PPKAD sementara menyiapkan segala sesuatunya untuk merealisasikan proses penyerahanan aset itu.
“Kita akan data semua aset yang ada kemudian secara administrasi akan kita lakukan hibah selanjutnya aset-aset itu akan menjadi milik desa dan dikelola desa,” tuturnya. (boni)