Dalam penataan Organisasi sesuai PP 18/2016 di Malaka tidak ada dinas atau badan yang hilang hanya ada perubahan nomen klatur. Di setwan ada satu bagian yang hilang. Dulu Setwan masuk tipe A sementara sekarang masuk tipe C.
Dengan ditetapkan Perda tentang PP 18/2016 tentang perangkat daerah perlu disampaikan beberapa catatan kaki sebagai berikut. Pertama, bahwa sebelumnya perangkat daerah menjadi unsur pembatu bupati didalam menjalankan tugas eksekutif maka sekarang perangkat daerah tugasnya bertambah. Selain sebagi perangkat bupati, juga sebagai perangkat DPRD Kabupaten Malaka. Perangkat daerah sebagai unsur membantu Bupati sekaligus unsur membantu DPRD. Untuk itu saya minta kepada sekda supaya bersama pimpinan DPRD mengatur tata kelola hubungan perangkat daerah dan DPRD supaya tidak boleh ada kepincangan komunikasi. Hal itu supaya tidak terjadi tumpang tindih dan menimbulkan persoalan baru dalam implementasinya.
Harapan Pemkab Malaka dalam sidang III DPRD yang membahas anggaran murni 2017 dijalankan tepat waktu, sehingga paling lambat tanggal 20 November kita sudah menandatangani kesepakatan tentang APBD 2017 dan kita berharap 20 Desember 2016 kita sudah tetapkan perda tentang APBD 2017 sebagai kado bagi Kabupaten Malaka dalam perayaan Natal mendatang. Tanggal 1 Januari 2017 aktifitas perangkat daerah dan DPRD bisa berjalan dan tidak tersendat hanya dengan alasan APBD Malaka belum ditetapkan.
“Kita harapkan walau kabupaten kita ini kabupaten baru tetapi kita tidak baru melaksanakan tugas kita untuk kepentingan masyarakat Malaka,” ungkap dia. (boni)