ATAMBUA, Kilastimor.com-Pendamping Kelompok Masyarakat (PKM) Program Anggur Merah, pada Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Kristina Uduk, diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan dirinya sebagai Calon Kepala Desa tersebut.
Informasi yang berhasil diperoleh media dari masyarakat desa setempat yang enggan namanya dimediakan belum lama ini menyebutkan, modusnya, para pendukung dengan cepat direalisasikan bantuan, sedangkan yang bukan pendukung tidak dicairkan bantuan dana pemberdayaan.
“Sejumlah masyarakat yang telah mendaftar sejak Juli 2016 lalu untuk mendapatkan dana anggur merah tidak realisasikan. Sementara masyarakat yang baru mendaftar dan diketahui merupakan pendukung dirinya langsung dicairkan dana bantuan tersebut,” ujar sumber itu.
Tidak saja itu, dia Kristina Uduk juga menjanjikan apabila dia terpilih sebagai Kades maka para pendukungnya tidak usah kembalikan uangnya, sementara yang tidak memilih dia harus kembalikan uang tersebut.
Masyarakat juga pertanyakan dirinya yang telah ditetapkan sebagai Calon Kades sejak awal bulan Agustus lalu, tapi masih tetap mengelola atau mengurus dana anggur merah di Desa Renrua. Padahal, seharusnya mengundurkan diri atau cuti.