BETUN, Kilastimor.com-Penambahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dilingkup Pemkab Malaka sesuai amanant PP 18/2016, akan berdampak bagi penambahan pejabat baru.
Bila dalam penetapan Perda tentang SOPD nanti, ada penambahan perangkat daerah, maka untuk mengisi jabatan-jabatan itu harus melalui proses lelang seperti sebelumnya. Hal itu disampaikan Sekda Malaka, Dontus Bere, SH disela acara sidang II DPRD Kabupaten Malaka, Rabu (12/10/2016).
Pihaknya kata dia, sudah mendapatkan arahan Bupati Malaka terkait persoalan itu. Khusus untuk pejabat eselon II baru yang akan menjabat, maka prosesnya harus melalui pelelangan jabatan yang akan dilakukan panitia seleksi.