JAKARTA, Kilastimor.com-Paradigma pengelolaan Dana Desa dan ADD harus bergeser dari belanja anggaran menjadi investasi. Dalam konteks itu maka harus ada produk unggulan yang dibangun di desa. Pemerintah daerah harus melakukan pendampingan secara terpadu oleh perangkat daerah terkait sehingga desa tidak membangun sesuai perspektifnya sendiri. Semangat UU Desa adalah perubahan mendasar dari sebuah sistemik layanan pembangunan, sehingga misi birokrasi adalah aku datang untuk melayani. Hal itu disampaikan Kasubdid Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa, Direktorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Firman Ganasnab saat rapat konsultasi yang dihadiri Anggota DPRD Komisi I, Doddy Tei Seran, Yos F.X Un dan Simon Seran Fahik di Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Firman mengatakan, pihaknya sementara membuat pengaturan dana desa tahun 2017 yang intinya membantu desa mengambil pilihan-pilihan tetapi tidak menginstruksikan desa untuk harus memilih sesuai tawaran kementerian.
Kata dia, intinya, Dana desa selama ini hanya dipahami sebagai belanja anggaran dan bukan sebagai investasi. Dengan panduan yang dibuat maka dana desa harus dipandang sebagai Investasi. Maka harus ada produk unggulan yang dibangun. Misalnya , Pembangunan infrastruktur jalan di desa harus terpadu dan mengarah pada produk unggulan yang dibangun di desa itu.