JAKARTA, Kilastimor.com-Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Malaka yang melaporkan Bupati Malaka ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, akan dilaporkan ke Kejari Belu, karena dinilai terindikasi melakukan tindak pidana.
“Kami akan lapor ke Kejaksaan karena kami sudah melakukan kerja sama dengan Kerjari Atambua. Kami akan menyerahkan semua dokumen ke Jaksa untuk dipelajari dan dikaji. Kalau ada indikasi yang mengarah pada perbuatan pidana, maka akan diproses hukum. Itu penting bagi pembelajaran bersama terutama bagi ASN yang bertugas di Kabupaten Malaka,” ungkap Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran kepada wartawan usai memberikan klarifikasi di KASN di Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Dikatakan, pihaknya segera melakukan hal itu setelah pulang dari Jakarta. Yang jelas dalam bulan ini pihaknya akan datang ke Kejaksaan Negeri Belu untuk menyerahkan semua dokumen, bukti-bukti pendukung agar dipelajari. “Kita serahkan dulu dokumen itu kepada jaksa sebagai pembela pemerintah dalam hal tata usaha negara. Kita akan melakukan konsultasi dengan pihak kejaksaan dan apabila melanggar hukum dan ada indikasi pidana maka akan diproses hukum,” tuturnya.
