BETUN, Kilastimor.com-Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Malaka yang mengadukan persoalan penonjoban mereka di Komisi KSN di Jakarta, bakal berbuntut panjang.
Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran setelah klarifikasi di Jakarta akan melaporkan tiga ASN pelapor di Polres Belu, karena dinilai mencemarkan nama baik Bupati.
“Kalau mereka hanya mengadu saja tidak ada masalah, karena hal itu diatur dalam undang-undang. Tetapi kalau mereka menuduh bupati menyalahgunakan kewenangan itu tidak benar dan termasuk pencemaran nama baik bupati. Kita akan laporkan ke Polres setelah pulang dari Jakarta,” jelas Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Bria Seran mengatakan, jika surat mereka yang ditujukan ke KSN itu sifatnya pengaduan saja itu tidak ada masalah, karena ASN yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur itu karena diatur dalam undang-undang. Tetapi mereka menuduh bahwa Bupati menyalahgunakan kewenangan itu yang harus diluruskan. Saya akan lapor ke polisi, mereka mencemarkan nama baik Bupati. Mereka mengadukan bahwa Bupati sewenang-wenang. Saya tempuh prosedur hukumnya dulu, karena mereka mencemarkan nama baik.