ATAMBUA, Kilastimor.com-Tujuh warga negara Timor Leste dideportasi Imigrasi Kelas II Atambua karena bermasalah melintas illegal ke wilayah Belu, Timor Barat Negara Indonesia.
Pantauan media, Jumat (21/10/2016) pukul 16.00 Wita di Kantor Imigrasi Atambua, tujuh perempuan dewasa yang diketahui warga Batugade Timor Leste itu keluar dari Kantor dengan dikawal petugas Imigrasi.
Bersama petugas Imigrasi dibawah pimpinan Kasi Informasi dan Sarana Komunkasi, Gunawan Guntoro ketujuh WNA tersebut diantar ke pintu perbatasan Mota’ain menggunakan dua unit kendaraan.