BETUN, Kilastimor.com-BPMPD Kabupaten Malaka sudah mengeluarkan rekomendasi pencairan dana desa dan ADD bagi 127 Desa di Kabupaten Malaka. “Kita sudah tuntas keluarkan rekomendasi pencairan sejak Kamis (3/11). Saat ini desa tinggal melanjutkan proses pencairan di PPKAD dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang harus dibawa. Kita berharap desa segera mengeksekusi ADD di lapangan dan membuat laporan sebagai persyaratan pencairan ADD tahap kedua. Seluruh proses pencairan ADD paling lama tanggal 20 desember sudah harus tuntas,” jelas Kaban BPMPD Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (4/11/2016).
Agus mengatakan dalam melakukan penandatanganan rekomendasi pencairan tahap pertama, pihaknya sudah mengingatkan desa agar segera mengeksekusi dana yang sudah dicairkan agar tidak mengalami keterlambatan. Kita sudah minta mereka segera eksekusi sesuai perencanaan yang dibuat dan kalau sudah selesai supaya dibuatkan laporannya sebagai prasarat pencairan tahap II.