RAGAM

Desa Harus Laporkan Pemanfaatan Dana ADD Tahap I

BETUN, Kilastimor.com-Sebanyak 124 dari 127 desa di Kabupaten Malaka yang sudah melakukan proses pencairan uang ADD tahap I supaya segera memanfaatkan dana itu, dan segera melaporkan pemanfaatannya kepada PPKAD sebagai dasar laporan pemerintah Malaka ke Pemerintah Pusat.
Desa harus proaktif dan respons melaporkan penggunaan dana tahap I. Dengan laporan itu Bupati melalui dinas PPKAD akan membuat laporan penggunaan ADD tahap I dan dikirim ke kementrian keuangan RI untuk proses pentransferan ADD tahap II. “Kita juga mendorong 3 desa yang belum melakukan proses pencairan ADD tahap I di PPKAD supaya segera dan proaktif melakukan proses pencairan agar tidak mengalami keterlambatan,” bilang Kadis PPKAD Kabupaten Malaka, Aloysius Werang kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (18/11/2016).

Aloysius Werang

Aloysius Werang

Werang mengatakan dari 127 desa di Kabupaten Malaka sebanyak 124 desa sudah melakukan proses pencairan keuangan di PPKAD. Masih ada tiga desa yang belum melakukan proses pencairan keuangan yakni desa Nauke Kusa dan Kapitan Meo di Kecamatan Laen Manen dan desa Raimataus di Kecamatan Malaka Barat.

Baca Juga :   Berpakaian Adat, Anggota Satlantas Belu Bagi Bunga dan Pamflet

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top