DILI, Kilastimor.com-Setelah ditahan selama 78 hari, akhirnya Pemerintah Timor Leste membebaskan dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Belu. Antoneta Goncalves dan Tomasia Elisa Tilman. Keduanya dibebaskan dari tahanan di Prisao (Lembaga Pemasyarakatan) Sub Distric Gleno, Distrik Ermera Timor Leste.
Untuk diketahui, kedua Ibu tersebut ditangkap aparat keamanan Timor Leste di wilayah Batugade, Distric Bobonaro pada hari Kamis (1/9) lalu, lantaran tidak memiliki dokumen resmi saat masuk ke wilayah Timor Leste, melalui Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tastim, Belu. Keduanya kemudian langsung ditahan.
Kabar dibebaskannya dua warga Indonesia asal perbatasan Belu itu dibenarkan oleh Atase Kepolisian Republik Indonesia KBRI, Kombes Pol, Bharata Indrayana yang berada di Dili, Timor Leste, Jumat (18/11/2016)
“Iya betul, hari ini mereka dua dibebaskan. Saya bersama dua ibu sudah berangkat dari Gleno menuju ke KBRI di Dili,” ucap dia.
Dikatakan, sebelum dipulangkan ke Indonesia, keduanya akan diserahkan ke KBRI karena masih ada proses administrasi yang harus diselesaikan. Setelah selesai proses semuanya baru akan diantar pulang oleh KBRI ke Atambua, Sabtu besok melalui PLBN Mota’ain.
