POLITIK

FirmanMu Laporkan Anggota Bawaslu RI ke DKPP

KUPANG, Kilastimor.com-Calon Wali Kota dn Wakil Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore-Hermanus Man akhirnya melaporkan Komisioner Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan yang dilakukan oleh Pasangan Calon dengan Tagline FirmanMu itu, terkait surat edaran soal penyelesaian sengketa pemilihan, dimana jika pertahana sudah membatalkan SK, maka ketentuan pasal 71 ayat 2 dianggap tidak melekat pada dirinya. Padahal di UU melarang itu, dan mutasi wajib kantongi ada surat izin mutasi dari Kemendagri.

Jefri Riwu Kore

Jefri Riwu Kore

Jefri Riwu Kore saat memberikan keterangan pers di Sekretariat Partai Demokrat Kota Kupang di Kelurahan Kelapa Lima, Rabu (9/11) malam mengemukakan, dirinya telah melaporkan komisioner Bawaslu RI atas nama Nelson Simanjutak, terkait surat edaran yang dibuat melebihi kewenangannya dan menabrak UU.

Baca Juga :   Tidak Tertib Berlalulintas, Lima Siswa SMAN Harekakae Dibina Polisi

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top