“Sebenarnya surat ederan adalah menjelaskan oleh UU, namun yang dibuat norma baru dalam UU, sehingga kami telah melaporkan komisioner Bawaslu itu ke DKPP,” lanjut Jefri.
Terkait laporan tersebut, kata Jefry, DKPP telah meenerima laporan tersebut, sehingga akan segera menggelar sidang pada tanggal 16 November 2016 mendatang. “Dalam sidang itu, saya akan hadir di Jakarta,” ujarnya. (ify)