ATAMBUA, Kilastimor.com-Kabar gembira bagi Narapidana (Napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II, Atambua. Sebanyak 115 napi mendapat remisi khusus I di hari raya Natal 25 Desember 2016.
Kalapas Atambua, Muhammad Ridwantoro yang dihubungi, Jumat (23/12) mengatakan, dari jumlah 118 remisi Natal yang diusulkan ke Kanwil Provinsi hanya 115 napi yang mendapat remisi. Sedangkan tiga remisi untuk tiga napi masih menunggu putusan dari Pusat.
“Kita baru terima remisinya tadi pagi melalui fax dari Kanwil. Dari 118 remisi yang diusulkan hanya 115 remisi yang turun,” ungkap dia.
Menurut Ridwantoro, usulan remisi napi di hari Natal sesuai dengan syarat yang telah ditentukan. Yang memiliki
sikap dan perilaku baik selama menjalani masa pidana mendapat remisi. “Semua syarat itu diminta Kanwil. Kami juga buat surat kelakuan baik setiap napi yang dilampirkan dalam usulan remisi ke Kanwil,” ujar dia.