KUPANG, Kilastimor.com-Pelanggan PDAM Kota kupang harus rajin dan tidak menunggak tagihan rekening air. Pasalnya, Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kupang telah mengambil langkah tegas dalam penanganan para pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan air PDAM. Bagi para pelanggan yang menunggak tagihan air tersebut, akan berurusan dengan pihak Kejaksaan Negeri Kupang. Hal ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama PDAM Kota Kupang dengan Kejaksaan Negeri Kupang, tahun 2014 lalu.
“Untuk pelanggan penunggak pembayaran rekening air tahun 2016, kami telah serah ke Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kupang. Totalnya sebanyak 50-an pelanggan,” kata Direktur PDAM Kota Kupang, Noldi Mumu,saat kepada wartawan ,Sabtu (10/12).