BETUN, Kilastimor.com-Bupati Malaka, Srefanus Bria Seran menjawab runtas pertanyaan anggota DPRD Kabupaten Malaka, dari Fraksi PKB, Simon Seran Fahik dan Ketua Komisi I DPRD Malaka, Doddy Tei Seran, terkait persoalan proses pilkades Malaka, dalam forum paripurna DPRD Kabupaten Malaka di Betun, Senin (19/12-2016).
Berikut penjelasan Bupati Malaka. Melalui forum sidang paripurna yang terhormat, dirinya selaku Bupati Malaka perlu memberikan klarifikasi dan pendalaman terhadap tugas-tugas didalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan persoalan proses Pilkades Serentak di Malaka, yang saat ini menjadi perhatian publik agar dicermati secara kontekstual dan proporsional.
Bria Seran mengatakan, terkait pilkades pihaknya harus mengeluarkan perbup untuk menseleksi para kandidat, menghasilkan calon kades yang baik, agar dipilih rakyat menjadi kades definitif.
Bria Seran menjelaskan, ada tiga kriteria yang digunakan sebagai acuan yakni, Pertama, calon kades moralnya harus baik. Tidak ada istri dan suami dimana-mana dan tidak ada anak dimana-mana. Pasalnya, kades terpilih harus menjadi panutan rakyat, sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Malaka, dimana meletakkan dasar yang kokoh dan dinamis untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam konsep itu, Bupati dan Wakil Bupati Malaka harus memilih pilar-pilar yang membantu tugas bupati dan wakil bupati selama periode ini untuk menjalankan tugas-tugasnya yang mendukung visi dan misi yang dicanangkan. Kedua, kalau mereka yang mantan kades dan sekarang maju lagi sebagai bakal calon, harus memperhatikan rekomendasi inspektorat sesuai hasil pemeriksaan supaya tidak bermasalah dan harus pantas untuk dipilih kembali.
Ketiga, hasil tes tertulis dan wawancara harus menjadi pertimbangan meluluskan seorang calon kades.
Dalam konteks diatas, Bupati SBS-DA diberi mandat oleh 44.776 pemilih di Malaka supaya bisa memilih dan menyeleksi pilar-pilar untuk melaksanakan penugasan selama lima tahun dengan baik. Manakala dalam keputusan Bupati dalam penyelenggaraan seleksi balon kades ada yang tidak setuju, itu merupakan haknya. Namun dalam menyelesaikan persoalan atau ketidakpuasannya itu tidak bisa menggunakan kekuatan untuk mendesak pemerintah, supaya menggagalkan keputusannya. “Tidak ada penyelenggaraan pemerintahan di negeri ini yang menggunakan kekuatan sebagai solusi penyelesaian persoalan. Kalau hal itu digunakan, maka ada saja kelompok-kelompok masyarakat yang berdatangan untuk menyampaikan aspirasinya secara bergantian dengan cara yang sama, maka kita hanya lakukan kegiatan untuk melayani aspirasi masyarakat,” tegasnya.
