ATAMBUA, Kilastimor.com-Bea Cukai Atambua memusnahkan ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) illegal berbagai merek, serta pakaian dan alas kaki bekas, obat-obatan dan cakram optik bajakan. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean B Atambua selama periode 2016.
Pantauan media, Selasa (27/12) sekitar pukul 13.30 wita, pemusnahan sejumlah barang bukti sitaan tersebut bertempat di halaman Pos Bea Cukai Mota’ain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Timor Barat, Perbatasan Indonesia dan Timor Leste, Selasa (27/12).
Hadir Kakanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Kepala Imigrasi Atambua, Perwakilan Pemkab, Danki Mota’ain Satgas Yonif 641 R/BRU, Danpos Brimod dan Kapospol Mota’ain serta Karantina.
Adapun seluruh barang bukti sitaan berbagai merek itu terdiri dari kurang lebih 20 dos minuman orange boom atau 1.200 kaleng, minuman tintu 5 liter sebanyak 6 botol, 20 dos minuman habuck serta minuman wine an spirit sebanyak 20 botol asal luar negeri Timor Leste dan juga jenis habuck produksi daerah NTT. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Dirjen Bea Cukai Indonesia bersama tamu undangan dengan cara dihancurkan dilanjutkan dengan cara digilas menggunakan fibro.
Sementara itu barang bukti hasil sitaan lainnya seperti belasan karung pakaian bekas, satu karung alas kaki bekas, berbagai jenis obat-obatan dan 37 cakram optik bajakan dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam tong sampah dari drum kemudian dibakar.