BETUN, Kilastimor.com-Tiga dari 70 desa di Kabupaten Malaka yang harus mengikuti pilkades serentak 22 Desember ini, diprediksi tidak akan bisa menjalankan pilkades.
Kepala BPMPD Malaka, Agustinus Nahak kepada media ini, Senin (12/12) mengemukakan, adapun tiga desa yang diprediksi tidak bisa selenggarakan Pilkades antara lain, Desa Naibone, Kecamatan Sasitamean dipastikan tidak bisa melakukan pilkades, karena calon kades yang lolos seleksi hanya satu orang, sehingga mereka tidak bisa melakukan pencoblosan. Sementara itu, Desa Tafuli 1, Kecamatan Rinhat dan Desa Bisesmus-Kecamatan Laenmanen juga terancam karena diduga bermasalah.
“Besok kita akan turunkan tim ke desa dan kalau tidak ada kepastian maka kedua desa itu ditunda pilkadesnya,” katanya
Khususnya di Desa TafuliI 1, persoalannya karena Ketua BPD tidak mau tanda tangan SK penetapan calon dari desa, dengan alasan mantan desa yang menjadi calon, ternyata gugur dalam proses seleksi di Kabupaten. Sementara itu di Desa Bisesmus-Kecamatan Laenmanen sesuai informasi Ketua BPD-nya belum bisa menandatangani dokumen pencalonan, karena diduga salah satu calon yang lolos tes di Kabupaten. tidak melalui proses seleksi dan tahapan melalui panitia pemilihan di desa.
Khususnya Desa Tafuli 1 dan Desa Bisesmus kata dia, tim akan lakukan klarifikasi besok di Kabupaten. “Kalau mereka tidak datang maka kita akan turun langsung ke desa lakukan klarifikasi di lapangan. Kalau memang masih bermasalah maka kita akan tunda pemilihan bagi kedua desa diatas,” tambahnya.