ATAMBUA, Kilastimor.com-Masyarakat enam kabupaten yang berbatasan dengan Timor Leste mendapat sertifikat tanah gratis dari Pemerintah Pusat. Sertifikat tersebut merupakan program strategis tahun 2016 Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.
Jumlah sertifikat gratis yang diserahkan kepada warga sebanyak 1.144. Kabupaten Belu sebanyak 655 bidang tanah, Malaka 397 bidang tanah, Timor Tengah Utara, 201 bidang tanah, Timor Tengah Selatan, 100 bidang tanah, Kabupaten Kupang 110 bidang tanah dan Kota Kupang 14 bidang tanah, juga satu sertifikat bagi Kementerian PUPR untuk instansi Pemerintah.
Penyerahan sertifikat tersebut langsung dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada 14 warga perwakilan enam Kabupaten, didampingi Menteri Agraria Sofyan Djalil dan Gubernur NTT Frans Lebu Raya disaksikan sejumlah Pejabat negara dan daerah serta masyarakat perbatasan di lapangan Silawan, Desa Silawan, Kabupaten Belu usai peresmian PLBN terpadu Motaain, Rabu (28/12).
Menurut Jokowi, 1.144 sertifikat tanah yang telah diterima warga dari enam Kabupaten ini menjadi hak milik. Sertifikat ini adalah hak hukum bagi pemilik Bapak-Ibu baik yang berupa tanah maupun lainnya. Oleh karena itu sertifikat tanah yang telah diberikan, tolong dijaga dan disimpan yang baik sehingga tidak rusak.
“Sertifikat ini sangat penting, jangan biarkan sampai hilang, karena bisa digunakan untuk tambah usaha modal dan itu bisa diagunkan ke Bank, tapi harus dihitung yang betul sehingga tidak salah,” ungkap dia.
Jokowi ingatkan warga, agar sertifikat tanah jangan dipakai untuk membeli kendaraan motor, tetapi harus dipakai untuk hal-hal yang produktif yang bisa menghasilkan sesuatu untuk meningkatkan ekonomi warga sendiri.
