BETUN, Kilastimor.com-Tiga Ranperda Kabupaten Malaka masing-masing Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Dana Cadangan Pilkada Malaka dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malaka sudah selesai dikonsultasikan di Biro Hukum Provinsi NTT, Selasa (6/12). Dua ranperda masing-masing RPJP dan Dana Cadangan Pilkada sesuai hasil evaluasi bisa diproses lebih lanjut untuk ditetapkan setelah melakukan perbaikan. Sementara itu RTRW Kabupaten Malaka juga sudah dievaluasi dan masih perlu perbaikan dari pemerintah untuk selanjutnya dikirim ke pusat, guna mendapatkan rekomendasi Pempus baru dikembalikan untuk ditetapkan. Hal itu disampaikan Kabag Hukum Setda Malaka, Gregorius Fatin kepada wartawan dari Kupang, Selasa (6/12/2016).
Gregorius mengatakan, Pemerintah Kabupaten Malaka bersama DPRD sudah mendatangi Pemprov NTT melakukan konsultasi terkait ketiga ranperda dimaksud. “Tadi dua ranperda masing-masing RPJP dan dana cadangan pilkada sudah dikonsultasikan dan hasilnya bisa diproses lebih lanjut sesuai tahapan yang berlaku,” tuturnya.
