JAKARTA, Kilastimor.com-Perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban kejahatan merupakan salah satu perwujudan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Karena itulah negara harus hadir dan tidak boleh abai terhadap warganya sebagai bentuk pertanggungjawaban negara.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers Humas LPSK mengatakan, penegakan dan pemenuhan HAM tidak bisa hanya dilakukan secara seremonial belaka. Apalagi, hanya disebut dalam nawacita pemerintahan saat ini tanpa diikuti kerja kongkret sebagai penghormatan HAM.
“Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) harus diimplementasikan dalam kerja kongkret di lapangan dan dilaksanakan semua instansi
pemerintahan dengan sungguh-sungguh sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Dengan demikian, RANHAM tidak sekadar menjadi dokumen yang menjadi bahan bacaan saja,” kata Semendawai, Sabtu (10/12).
Menurut Semendawai, LPSK yang bertanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak korban, termasuk dalam kasus pelanggaran HAM berat, telah memberikan layanan kepada para korban beberapa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, dengan mengacu kepada rekomendasi Komnas HAM. Namun, terkadang hal-hal seperti masih jarang terekspose melalui media massa sehingga tidak terlalu terdengar.
