Namun saat pembagian beras PKP papar Yoakim, terdapat 23 KK penerima dicoret, dan hingga kini tidak diketahui jatah beras 23 KK tersebut dikemanakan. Beras yang harus diterima 23 KK itu sebanyak 1.780 kg. Dia menilai, adanya indikasi pengelapan beras PKP, dan kasus itu telah dilaporan ke Polsek Ponu.
Atas pengaduan itu, Plt Kepala Desa Ponu, Gaspar Ikun yang dikonfirmasi media ini Selasa (06/12/2016) ini mengaku, tidak mengetahui secara pasti, karena dirinya baru dilantik beberapa bulan yang lalu. “Terkait dengan kebijakan kepala desa sebelumnya, saya belum begitu tahu. Beras yang merupakan hak 23 kk yang dicoret itu, saya serahkan kepada komite untuk menindaklanjuti,” bilangnya.
Terpisah, Kapolsek Ponu, IPDA Kristian Kase saat di konfirmasi Kilas Timor menyebutkan, pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat. Selanjutnya, penyidik akan memanggil para pihak untuk dimintai keterangannya. Apabila terdapat bukti dan alat bukti yang mendukung, maka pihaknya akan memprosesnya lebih lanjut, sesuai ketentuan yang ada. (jos)