ATAMBUA, Kilastimor.com- Proses hukum kasus korupsi SMKN Raihenek, Kobalima dengan tersangka Balthasar Manek akan memasuki babak baru.
Pekan depan, penyidik Tipikor Polres Belu akan menyerahkan Balthasar Manek selaku mantan Kepsek SMKN Kobalima, yang juga anggota DPRD Malaka saat ini, dan Antonius Setiawan, Direktur CV Serafim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium dan jasa konstruksi SMKN Kobalima beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belu.
“Kita sudah koordinasi dengan Jaksa kemarin dan hari Senin ini akan kita koordinasi terakhir. Kemungkinan 10 Desember kita akan limpahkan segera dua tersangka, setelah itu akan kita bawa ke Kupang,” ungkap Kapolres Belu, AKBP Michael Ken Lingga melalui Kasat Reskrim Iptu Ricky Dally yang dihubungi, Jumat (6/01/2017).
Menurut Dally, terkait kasus korupsi sidang kedua tersangka Balthasar Manek selaku mantan Kepala Sekolah SMKN Kobalima yang saat ini menjabat Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Belu dan Direktur CV Serafim, Antonius Anton Setyawan selaku rekanan bukan di dilaksanakan wilayah hukum Polres Belu, tapi akan dilaksanakan di pengadilan Tipikor Kota Kupang.