Terkait kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Amirullah di STIP Jakarta Utara, Semendawai meminta para siswa atau siapapun yang memiliki informasi terkait kejadian ini, harus berani memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Kepada pihak sekolah juga diminta tidak menutupi kasus dan membuka akses bagi aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan.
Masih kata Semendawai, pihak kepolisian tentu sudah mengantongi beberapa saksi dalam kasus ini, yang kemungkinan juga taruna di STIP. Kepada para saksi diharapkan tidak sampai terjadi intimidasi kepada dari pihak manapun. Karena hak-hak saksi dilindungi undang-undang. Apalagi, dalam kasus ini, para saksi masih terkategori anak-anak.
Semendawai juga mengapresiasi Menteri Perhubungan yang sudah turun langsung melihat kejadian ini dan menyerukan akan melindungi dan merahasiakan identitas para saksi. Dengan demikian diharapkan kasus penganiayaan berujung kematian ini bisa segera terungkap. “LPSK berharap hak-hak saksi dapat diperhatikan,” katanya.
Sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban, saksi berhak mendapatkan perlindungan dan identitasnya dilindungi. Pihak sekolah juga harus mampu menjamin keamanan dan kelangsungan mereka dalam menempuh pendidikan di STIP. “Jangan sampai ada pihak tertentu yang mengintervensi mereka agar tidak bersaksi dengan ancaman tidak bisa melanjutkan pendidikan,” ujar dia.
Seperti diberitakan di media, seorang siswa tingkat satu di STIP, Jakarta Utara, Amirulloh Adityas Putra, 18, meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh empat seniornya di dalam asrama, Selasa, 10 Januari 2017. Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dan memeriksa beberapa saksi untuk mengungkap kasus itu. (fed)