ATAMBUA, Kilastimor.com-Dua unit rumah Dinas Pimpinan DPRD Kabupaten Belu yang terletak di Tulamalae akan dialihfungsikan.
Kedua rumah Dinas pimpinan dengan nilai perolehan masing-masing Rp 800 juta itu, dialihfungsikan menjadi Kantor Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru dilingkup Pemerintah Kabupaten Belu.
Hal tersebut dibenarkan Sekretaris DPRD Belu, Tisera Antonius yang dikonfirmasi media di gedung DPRD Belu, Selasa (17/1/2017) siang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, terdapat dua OPD baru yang belum memiliki fasilitas pelayanan Kantor. Oleh karena itu, dua OPD tersebut akan tempati kedua rumah jabatan Pimpinan DPRD Belu itu untuk melaksanakan aktifitas pelayanan publik.