KUPANG, Kilastimor.com-Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Kupang telah dihapus sesuai perintah PP 18 Tahun 2016. Namun kini Pemkot Kupang akan kembali menambah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, dan dirubah menjadi dinas.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Alan Girsang kepada wartawan di kantor Balai Kota Kupang,Jumat (13/1) mengatakan, Pemerintah Kota Kupang akan mengajukan ranperda baru ke DPRD terkait OPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota Kupang untuk bahas bersama.
Pemkot Kupang akan mengusulkan perubahan Perda Nomor 13 tahun 2016 dengan memasukan SKPD baru yakni Dinas Pemberdayaan Mayarakat Kota Kupang dengan tipe B, untuk dibahas bersama dewan dalam sidang satu.