Ada dua distributor yang menyalurkan pupuk yaitu PT. Pupuk Kaltim dan PT. Kimia Gersik. PT. Pupuk Kaltim menjadi distributor Urea dan MPK sedangkan PT Kimia Gersik menjadi distributor pupuk ZA, MP36, Organik, dan MPK.
“Kami menargetkan pupuk sudah akan tiba dan dibagikan kepada para kelompok tani dalam waktu satu atau dua minggu ke depan,” imbuh kata Yustinus.
Kadis Tanaman Pangan, Holtikultural, dan Perkebunan Kabupaten Malaka juga mengingatkan distributor pupuk bersubsidi yang menjual pupuk di atas harga subsidi. Pasalnya, Yustinus sering mendapat komplain dari para petani terkait penjualan pupuk bersubsidi. Karena itu beliau meminta bantuan TNI untuk mengawasi penjualan pupuk bersubsidi kepada kelompok-kelompok tani.
“Bagi para petani yang membeli pupuk di atas harga subsidi laporkan kepada kami, agar kami tindak tegas distributor dan toko yang nakal tersebut. Kami tidak akan segan-segan mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin bagi distributor yang nakal”, tegasnya. (richi anyan)