KUPANG, Kilastimor.com-Permintaan Pemkot Kupang agar Rumah Aspirasi Jefri Riwu Kore (Jeriko) akhirnya terjawab. Manejemen Rumah Aspirasi Jeriko resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan lampiran penerima PIP ke Komisi IV DPRD Kota Kupang.
Penyerahan ini dilakukan Krispianus Matutina dengan dampingi oleh Ian Hana Ora, dan Kardinad Kalelena kepada Ketua komisi IV, Livingstone Ratu Kadja, dengan damping Wakil Ketua Komisi IV, Mauridz Kalelena, beserta dua anggota komisi IV yakni Ferdinand Padja dan Abidin Aklis di ruangan rapat Komisi IV DPRD Kota Kupang, Senin (16/1).
Sebelum penyerahan SK dan lampiran tersebut Kris Matutina mengharapkan, agar setalah SK yang diserahkan ke DPRD, kiranya DPRD segera berkoordinasi denagn dinas teknis ntuk segera menyampaikan SK tersebut agar sekolah bisa menindaklanjutinya.
