KEFAMENANU, KilasTimor.com-Klaim hak kepemilikan tanah oleh Raja Taolin (Usif Taolin) terhadap tanah Humusu, Kecamatan Insana Utara Kabupaten Timor Tengah Utara, sebagai tanah hak ulayat terus berlanjut. Klaim tersebut berangkat dari bukti peninggalan dan silsilah tanah dari Raja (usif) Luis Taolin dan Maria Da Costa sonaf Lanasu.
Raja Taolin Sonaf Lanasu Insana Frederic Ch. Taolin kepada media ini menegaskan, tanah Humusu merupakan tanah ulayat. Pasalnya tanah Humusu adalah tanah bersejarah suku yang tidak boleh diam-diam jadi aset Pemda TTU.