RAGAM

Bupati Malaka: Kades Wederok Tunda Dilantik Bukan Tak Dilantik

BETUN, Kilastimor.com-Pelantikan 64 Kepala Desa pada Selasa (14/2) masih menyisahkan polemik. Banyak opini masyarakat bermunculan mempertanyakan kebijakan Bupati Malaka yang membatalkan pelantikan Kepala Desa Wederok, Virgilius Tahu Nahak.

Bupati Malaka lantik 64 kepala desa.

Bupati Malaka lantik 64 kepala desa.

Bupati Malaka Stef Bria Seran menjawab opini masyarakat dengan mengklarifikasi masalah tersebut.
“Kepala Desa Wederok, bukan dibatalkan, sekarang posisinya itu ditunda karena tim klarifikasi sedang berusaha menyelesaikan masalahnya sesuai dengan laporan yang masuk dari masyarakat. Penundaan itu artinya bisa dilantik, bisa juga tidak dilantik,” bilangnya saat dihubungi pekan lalu.

Sesuai ketentuan, Bupati membentuk tim klarifikasi untuk memeriksa pengaduan-pengaduan tersebut. Dari 16 pengaduan, 15 diantaranya ditolak karena setelah diklarifikasi dengan bukti dan saksi-saksi, tidak mempengaruhi hasil pemilihan. “Jika pengaduannya tidak betul, maka akan ditolak. Sebaliknya pengaduannya benar, maka hasilnya akan dibatalkan,” Jelasnya.

Menurutnya, saat ini tim klarifikasi sedang bekerja. Masyarakat diharapkan untuk lebih tenang menghadapi masalah tersebut. “Tidak usah buat keributan. Tidak usah buat kegaduhan. Karena menuru Pengkotbah, segala sesuatu akan indah pada waktunya,” ujarnya.

Karena itu, menurut bupati, saat ini, kades terpilih harus berusaha mencari simpati. Tujuannya agar bupati dapat mencari jalan keluar yang baik. Ibarat seorang pemain bola yang berusaha mencari simpati wasit. Lihatlah sang legendaris Maradona, walau hebat dalam mengolah si kulit bundar tapi dia selalu taat pada teguran wasit. Dia selalu mencari simpati sang wasit agar tidak mengusirnya dari lapangan hijau.

Baca Juga :   Terapkan Manejemen Mutu ISO 9001 : 2015, Sucofindo Gelar Audit Terhadap Manejemen RSUD S.K. Lerik Kupang

Selain Desa Wederok, ada beberapa lagi kepala desa yang belum dilantik. Salah satunya adalah Kepala Desa Sisi yang terpilih kembali berdasarkan hasil Pilkades serentak. Masa jabatannya sebagai kepala desa yang lama baru akan selesai pada bulan Mei 2017.
“Kepala desa membuat surat pernyataan untuk mau dilantik juga. Saya bilang tidak boleh.” Tuturnya.

Menurut Stef Bria Seran, Seorang kepala daerah tidak punya hak untuk mengurangi masa jabatan seorang kepala desa. Jadi, sebelum masa jabatan itu berakhir barulah Kepala Desa Sisi bisa dilantik.

Disamping itu, Kepala Desa Sisi, ada pula Kepala Desa Nanebot dan Kepala Desa Oeknurak. Kepala desa terpilih dari Dua desa ini memiliki masalah yang sama yaitu jumlah suara yang sama.

Menurut aturan, jika ada suara yang sama maka kita akan membandingkan suara dari jumlah pemilih tetap di dusun tempat si calon kepala desa berdomisili. Jika mereka berasal dari dusun yang sama, maka kita akan melihat dari RW-nya. Jika kedua calon berasal dari RW yang sama, maka kita akan melihat dari RT-nya.

Hal ini sudah diterapkan di Desa Nanebot. Sedangkan di Desa Oeknurak, pihaknya tidak bisa melantiknya karena kedua calon berasal dari RT yang sama.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top