RAGAM

Masyarakat Minta Tambang Mangan di Fatunisuan, TTU, Dihentikan

Dia menambahkan, kalau kemudian mempunyai efek kepada masyarakat, sebut saja kekeringan, longsor dan air bersih yang sudah tercemar dengan limbah mangan, siapa yang akan bertanggungjawab.
Dia meminta aktivitas tambang itu segera dihentikan oleh masyarakat dan Pemerintah Kabupaten TTU

Camat Miomafo Barat, Paulinus Talan saat di konfirmasi via telephone mengaku belum mengetahui akan aktvitas tambang di Desa Fatunisuan karena belum dapat laporan resmi. Namun Talan menegaskan akan segera turun ke lokasi untuk memantau langsung fisik dari tambang itu.

Mantan Plt Kepala Dinas Pertambangan TTU, Agustinus Kasenube kepada kilastimor menjelaskan, sesuai UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, maka semua kativitas yang mengeruk hasil bumi, harus melengkapi semua izin yang diamanatkan dan UU. Namun dalam masalah ini, segala urusan pertambangan baik itu izin sudah menjadi kewenangan daerah Provinsi. “Pasalnya semua dokumen terkait pertambangan sudah diserahkan ke Provinsi per 23 Oktober 2016 lalu, sehingga tahun 2017 tidk lagi menjadi wewenang Dinas Pertambangan Kabupaten,

Disinggung mengenai izin ini sejak tahun 2013, sesuai Keputusan Bupati TTU Nomor 56 tahun 2013, dia membenarkan ha; itu, dan terkait aktvitas ini bisa dikonfirmasikan ke provinsi, “Silahkan tanyakan ke Dinas Pertambangan Provinsi,” pungkas Asisten II Sekda TTU itu. (jos)

Baca Juga :   Timsel Region Timor Mulai Seleksi Calon Anggota Panwaslu Region Timor

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top