Dia menjelaskan, Kewenangan DPD RI sebenarnya sama dengan dengan kewenangan DPR RI. Namun, dibidang budgeting atau penganggaran, sampai saat ini belum dimiliki oleh DPD RI, walau didalam tugas pokoknya sama dengan DPR RI. Sehingga DPD RI tidak ikut merumuskan anggaran pembangunan APBN tersebut. Karena itu dia meminta dukungan dari seluruh warga bangsa Indonesia, untuk melakukan amandemen ke-5 UUD 1945, yang didalamnya akan termuat peningkatan kewenangan DPD RI.
DPD RI saat ini lebih fokus kepada aspek pengawasan pembangunan yang dilakukan oleh pemeritah didaerah.
Pada kesempatan itu, dia mengemukakan, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika sebagai pilar kebangsaan, saat ini sedang dikemas disempurnakan oleh MPR RI. Bila sudah selesai, maka akan dimasukan kedalam kurikulum belajar disemua tingkatan, mulai dari SD, SMP, SMA maupun Perguruan Tinggi.
Pancasila asal mulanya digali oleh Bung Karno sewaktu dibuang di Ende-Flores pada tahun 1934–1938, benar adanya. Proses penggalian nilai-nilai luhur tersebut diperolehnya sewaktu bersosialisasi dengan masyarakat Ende-Flores yang mayoritas beragama Katholik, tetapi juga ada komunitas agama lain seperti Protestan, Islam, Hindu dan Budha, tetapi semuanya berjalan serasi, harmonis dalam keberagaman. Dari sinilah bung Karno merumuskannya, sehingga menjadi cikal bakal dasar negara kita yang sekarang dikenal dengan nama Pancasila.
Menjawab pertanyaan perserta soal ormas radikal, egois dan intoleran yang sungguh meresahkan seluruh bangsa dia mengatakan, energi bangsa tersedot banyak kepada ulah ormas-ormas tersebut, sehingga sangat tidak sesuai untuk hidup di Indonesia. Tentang masalah agama dan SARA, seharusnya sudah selesai setelah para bapak bangsa mengikrarkan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928, sehingga proklamasi kemerdekaan hanya merupakan sebuah pernyataan sikap kepada seluruh dunia bahwa Indonesia merdeka dengan dasar negara Pancasila
Dengan demikian bila ada ormas yang tidak sejalan dengan jiwa dan roh Pancasila serta jelas merongrong asas kebhinekaan, maka tidak boleh hidup di negeri ini dan harus dibubarkan. Apalagi sudah jelas-jelas ingin mengganti Pancasila dengan Piagam Jakarta. (fed)