KUPANG, Kilastimor.com-Pengurusan surat keterangan pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) di Kota Kupang terus meningkat.
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, David M. Mangi, yang dikonfirmasi Rabu (8/2) di Balai Kota, membantah jika pengurusan pengganti KTP-e untuk kepentingan pilkada di Kota Kupang.
“Ini bukan semata-mata untuk kepentingan Pilkada,” bilangnya.
Dikemukakan, setiap warga negara yang berusia 17 tahun dan yang belum berusai 17 tahun namun sudah menikah wajib memiliki dokumen kependudukan dalam bentuk KTP.