RAGAM

Penerbitan Pengganti KTP-e Terkait Pilwalkot? Ini Penjelasan Kadis Pendukcapil Kota Kupang

KUPANG, Kilastimor.com-Pengurusan surat keterangan pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) di Kota Kupang terus meningkat.

David M. Mangi

David M. Mangi

Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, David M. Mangi, yang dikonfirmasi Rabu (8/2) di Balai Kota, membantah jika pengurusan pengganti KTP-e untuk kepentingan pilkada di Kota Kupang.
“Ini bukan semata-mata untuk kepentingan Pilkada,” bilangnya.

Dikemukakan, setiap warga negara yang berusia 17 tahun dan yang belum berusai 17 tahun namun sudah menikah wajib memiliki dokumen kependudukan dalam bentuk KTP.

Baca Juga :   Ini Dua Petinju Asal Belu yang Dilantik Menjadi Anggota TNI AD

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top