KENDARI, Kilastimor.com-Peredaran narkotika dan obat-obatan (narkoba) di suatu negara yang dilakukan pihak-pihak tertentu saat ini sudah bisa dikategorikan sebagai bagian dari perang proksi (proxy war).
Apalagi, tujuan dari peredaran narkoba tersebut tidak hanya mencari keuntungan materi semata, melainkan untuk melemahkan dan menaklukan sebuah negara.
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai saat memberikan keynote speech pada sosialisasi melalui seminar, kerja sama LPSK dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagaimana press release yang diterima media ini.
Seminar bertema, “Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Tindak Pidana melalui Optimalisasi Perlindungan Saksi” itu digelar di Kendari, Sultra, Kamis (23/2).
Dia menjelaskan, perang proksi maksudnya perang tanpa bentuk yang tidak melibatkan kekuatan militer atau perang yang terjadi ketika lawan kekuatan menggunakan pihak ketiga sebagai pengganti berkelahi satu sama lain secara langsung. “Peredaran narkoba sudah sangat meresahkan dan dampaknya melemahkan kekuatan suatu bangsa.
